Contoh
Piutang Tak Tertagih (Kredit Macet)
Salah satu
contoh kasus Kredit bermasalah dan Solusinya di PD.BPR-BKK KEBUMEN CABANG
ALIAN.Ada seorang nasabah pengusaha angkutan jasa yang meminjam di PD.Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) BKK Kebumen Cabang Alian sebesar Rp
10.000.000, dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2 % per
bulan Flate. Awalnya semua kewajiban dibayar sesuai kewajiban. Tetapi pada
angsuran ke 12 pembayaran Angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah
ditentukan, Nasabah juga mulai sulit ditemui, karena nasabah sering bepergian
keluar kota .Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga
tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.
Summary Kasus :
Dalam kasus
ini seorang nasabah pengusaha jasa angkutan yang meminjam dana/uang tunai di PD.Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) sebesar Rp. 10.000.000. dan dicicil
selama jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu : 2 Tahun (24 bulan ) dan
dikenai bunga sebesar 2 % per bulannya. Pada awal-awal bulan kewajiban nasabah
tersebut dibayar dengan baik dan sesuai dengan kewajibannya. Namun, ketika
masuk pada anggsuran ke-12, pembayaran kewajiban nasabah tersebut mulai tidak
terpenuhi/terlambat tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan ada
kalanya nasabah tersebut tidak dapat/sulit untuk ditemui. Nasabah tersebut
mulai banyak beralasan. Diantaranya, bahwa ia kena tipu dan sering bepergian
keluar kota.
Dari uraian
tersebut diatas, bisa disimpulkan masalah
bahwa :
1. Nasabah
tersebut sulit ditemui karena sengaja menghindari pertemuan dengan petugas bank
dengan alas an sering bepergian ke luar kota.
2. Jika
dapat ditemui mereka mengaku kena tipu sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya.
3. Nasabah
tersebut berusaha menghilangkan jejak untuk pindah tempat tinggal tanpa
memberitahukan kepada bank dan memindahtangankan agunan.
Penyelesaian :
Agar Nasabah
kredit itu tidak semakin berlarut-larut, Bank mungkin dapat melakukan pembinaan rutin. Bank juga dapat
menyertakan/menyampaikan Surat peringatan dan panggilan kepada Nasabah serta
melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tuanya. Jika upaya Bank belum
membuahkan hasil yang menggembirakan, malah bahkan Bank menghadapi masalah yang
lebih besar karena Nasabah pergi keluar kota, barang yang digunakan telah
dipindahtangankan, dan keberadaannya tidak diketahui. Maka kondisi ini membuat pihak Bank harus melakukan
pendekatan kepada pihak yang terkait dengan nasabah tersebut atau saudara-saudaranya.
Bank meyakinkan mereka bahwa sebagai saudara mereka wajib saling membantu jika
ada salah seorang saudara yang sedang menghadapi kemalangan / kesusahan. Hal
ini dilakukan dengan tujuan agar pihak PD.Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) tidak
mengalami kerugian. Dan jika ada kemungkinan besar, debitur melarikan diri atau
kabur, maka dilakukan eksekusi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang
digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka
akan dikembalikan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban
hutang dan bunga lelang serta eksekusi baik melalui pihak Kantor Lelang Negara
atau Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar