Rabu, 29 Agustus 2012

Contoh Piutang Tak Tertagih


Contoh Piutang Tak Tertagih (Kredit Macet)

Salah satu contoh kasus Kredit bermasalah dan Solusinya di PD.BPR-BKK KEBUMEN CABANG ALIAN.Ada seorang nasabah pengusaha angkutan jasa yang meminjam di PD.Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) BKK Kebumen Cabang Alian sebesar Rp 10.000.000, dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2 % per bulan Flate. Awalnya semua kewajiban dibayar sesuai kewajiban. Tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran Angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, Nasabah juga mulai sulit ditemui, karena nasabah sering bepergian keluar kota .Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya.

Summary Kasus :
Dalam kasus ini seorang nasabah pengusaha jasa angkutan yang meminjam dana/uang tunai di PD.Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) sebesar Rp. 10.000.000. dan dicicil selama jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu : 2 Tahun (24 bulan ) dan dikenai bunga sebesar 2 % per bulannya. Pada awal-awal bulan kewajiban nasabah tersebut dibayar dengan baik dan sesuai dengan kewajibannya. Namun, ketika masuk pada anggsuran ke-12, pembayaran kewajiban nasabah tersebut mulai tidak terpenuhi/terlambat tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dan ada kalanya nasabah tersebut tidak dapat/sulit untuk ditemui. Nasabah tersebut mulai banyak beralasan. Diantaranya, bahwa ia kena tipu dan sering bepergian keluar kota.
Dari uraian tersebut diatas, bisa disimpulkan masalah bahwa :
1. Nasabah tersebut sulit ditemui karena sengaja menghindari pertemuan dengan petugas bank dengan alas an sering bepergian ke luar kota.
2. Jika dapat ditemui mereka mengaku kena tipu sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya.
3. Nasabah tersebut berusaha menghilangkan jejak untuk pindah tempat tinggal tanpa memberitahukan kepada bank dan memindahtangankan agunan.

Penyelesaian :
Agar Nasabah kredit itu tidak semakin berlarut-larut,  Bank mungkin dapat  melakukan pembinaan rutin. Bank juga dapat menyertakan/menyampaikan Surat peringatan dan panggilan kepada Nasabah serta melakukan pendekatan pada keluarga dan orang tuanya. Jika upaya Bank belum membuahkan hasil yang menggembirakan, malah bahkan Bank menghadapi masalah yang lebih besar karena Nasabah pergi keluar kota, barang yang digunakan telah dipindahtangankan, dan keberadaannya tidak diketahui. Maka  kondisi ini membuat pihak Bank harus melakukan pendekatan kepada pihak yang terkait dengan nasabah tersebut atau saudara-saudaranya. Bank meyakinkan mereka bahwa sebagai saudara mereka wajib saling membantu jika ada salah seorang saudara yang sedang menghadapi kemalangan / kesusahan. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pihak PD.Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) tidak mengalami kerugian. Dan jika ada kemungkinan besar, debitur melarikan diri atau kabur, maka dilakukan eksekusi agunan melalui Balai Lelang. Dari hasil lelang digunakan untuk menutupi kredit macet tersebut dan apabila masih ada sisa, maka akan dikembalikan kepada debitur setelah dikeluarkan untuk seluruh kewajiban hutang dan bunga lelang serta eksekusi baik melalui pihak Kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar